Singkawang Bebaskan Denda PBB-P2 hingga Akhir 2025, Tunggakan Puluhan Tahun Diampuni: Warga Diajak Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Info Singkawang- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira bagi seluruh warganya. Melalui program “Bebas Denda PBB-P2”, masyarakat kini dibebaskan dari sanksi administratif atau denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 1994 hingga 2024.
Kebijakan pengampunan denda pajak ini berlaku sejak 17 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025, memberikan waktu lebih dari enam bulan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai beban tambahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif dari Pemkot Singkawang dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah.

Baca Juga : Hidup Sebatang Kara, Sopir Sayur Terjerumus Jadi Kurir Narkoba
Dorong Kepatuhan Pajak Tanpa Memberatkan Warga
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menyampaikan bahwa program ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan tanpa harus memberlakukan kebijakan yang memberatkan.
“Ini adalah bentuk nyata stimulus dari pemerintah kota. Kami ingin warga merasa terbantu dan terdorong untuk membayar pajak tepat waktu, apalagi dengan dihapusnya denda yang kadang membuat mereka ragu untuk melunasi tunggakan lama,” ujar Parlinggoman.
Ia juga mengingatkan bahwa meski periode pembebasan cukup panjang, masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir tahun, mengingat volume pembayaran biasanya meningkat menjelang tenggat waktu.
Dukungan Teknologi dan Layanan Digital untuk Kemudahan Akses
Untuk mendukung kelancaran pembayaran, Bapenda Kota Singkawang telah menggandeng berbagai kanal digital dan mitra pembayaran. Warga dapat melakukan pelunasan pajak melalui:
-
Aplikasi perbankan digital seperti Livin’ by Mandiri, BRI Mobile, BSI Mobile, dan myBCA
-
Gerai fisik dan online seperti Pos Indonesia, LinkAja, Tokopedia, Blibli, Alfamart, dan Indomaret
-
Akses mandiri SPPT PBB-P2 2025 melalui aplikasi Sigap Singkawang di Android, yang memungkinkan warga mengunduh tagihan langsung tanpa harus datang ke kantor dan tanpa mencetak kertas.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkot Singkawang dalam mengadopsi sistem pemerintahan digital yang ramah lingkungan, efisien, dan transparan.
Membangun Kota Lewat Kesadaran Pajak
Parlinggoman berharap program pembebasan denda ini tidak hanya dimanfaatkan untuk melunasi tunggakan, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan warga Singkawang.
“Kita ingin masyarakat menyadari bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi nyata membangun kota ini menjadi lebih baik,” tuturnya.
Dengan adanya program ini, puluhan ribu warga yang sebelumnya ragu membayar karena menumpuknya denda, kini memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan fleksibel. Pemkot berharap ini menjadi titik balik bagi peningkatan partisipasi pajak daerah.














